Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Kasus Kanjuruhan, tragedi sepak bola itu bukan (pelanggaran) HAM berat,” kata Mahfud di Surabaya, Selasa (27/12).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut pun membeberkan alasannya.
Menurutnya, suatu peristiwa bisa disebut dengan pelanggaran HAM berat jika melibatkan unsur negara.
“Contohnya, meskipun korbanya 10 orang, tetapi melibatkan unsur negara bisa dikatakan pelanggaran HAM berat,“ ujarnya.
Di sisi lain, pelanggaran HAM biasa disebut sebagai sebuah kejahatan.
"Misalnya, orang membunuh 20 orang, bom mati 200 orang. Kalau itu yang melakukan preman, itu kejahatan berat, bukan (pelanggaran) HAM berat," ucap Mahfud. (mcr23/jpnn)
Menurut Mahfud MD, Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban sampai 135 orang tidak bisa disebut pelanggaran HAM berat.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News