Penahanan Bupati Bangkalan Diperpanjang, KPK Masih Perlu Waktu

Senin, 26 Desember 2022 – 20:53 WIB
Penahanan Bupati Bangkalan Diperpanjang, KPK Masih Perlu Waktu - JPNN.com Jatim
Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (kanan) berjalan keluar setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Masa penahanan tersangka Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan kawan-kawan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan perpanjangan masa penahanan itu terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 4 Februari 2023.

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan, antara lain, melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

Tersangka selaku penerima ialah RALAI, sementara tersangka pemberi suap ialah lima kepala dinas Kabupaten Bangkalan.

Mereka ialah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Saat ini, RALAI ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Adapun AEL, WY, dan AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Bupati Bangkalan dan lima kepala dinasnya masih sebulanan lebih lagi ditahan KPK. Penyidikan masih berlangsung.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News