Penahanan Bupati Bangkalan Diperpanjang, KPK Masih Perlu Waktu

Senin, 26 Desember 2022 – 20:53 WIB
Penahanan Bupati Bangkalan Diperpanjang, KPK Masih Perlu Waktu - JPNN.com Jatim
Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (kanan) berjalan keluar setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww

Sebelumnya, KPK telah menahan mereka selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka RALAI memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Melalui orang kepercayaannya, RALAI diduga meminta fee berupa uang pada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI ialah tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH.

Besaran fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.

KPK menduga besaran nilai honor tersebut dipatok mulai dari Rp50-150 juta.

Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI lantaran turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Bupati Bangkalan dan lima kepala dinasnya masih sebulanan lebih lagi ditahan KPK. Penyidikan masih berlangsung.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News