Buntut OTT KPK, Gubernur Jatim Beber Alur Pencairan Dana Hibah APBD Pemprov
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil DPRD Jatim Sahat Simanjuntak menjadi salah satu tersangka penerima suap dalam pengelolaan dana hibah dari APBD provinsi setempat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun menjelaskan bahwa dana hibah berasal dari pokok pikiran (pokir) hasil dari jaring aspirasi anggota dewan.
“Ada tiga persyaratan untuk mencairkan dana hibah. Pertama, penetapan melalui Surat Keputusan Gubernur,” kata Khofifah, Jumat (23/13).
Surat keputusan bisa turun kalau sudah terverifikasi oleh inspektorat. Verifikasi itu untuk memastikan bahwa lembaga yang menerima dana hibah sudah punya legalitas.
“Lembaga yang menerima dana hibah harus punya legalitas dari camat,” ujarnya.
Tak hanya itu, tiap penerima dana hibah harus juga melakukan tanda tangan terkait dengan tiga hal.
Pertama, surat pakta integritas yang berisi pernyataan lembaga penerima dana hibah siap disanksi apabila program yang disampaikan tidak sesuai.
“Kedua, surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Penerima hibah tanggung jawab mutlak melaksanakan sesuai pengajuan sampai pelaporan,” tuturnya.
Gubernur Khofifah menjelaskan alur pencairan dana hibah dari APBD yang sebelumnya menyebabkan Wakil DPRD Jatim Sahat Simanjuntak terkena OTT KPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News