Eks Direktur LIB Tersangka Kanjuruhan Bebas Lagi, Kok Bisa?

Kamis, 22 Desember 2022 – 14:00 WIB
Eks Direktur LIB Tersangka Kanjuruhan Bebas Lagi, Kok Bisa? - JPNN.com Jatim
Dokumen - Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita saat diperiksa Polda Jatim terkait tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu. (ANTARA/Willi Irawan)

"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tetapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," tuturnya.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengonfirmasi pihaknya memang telah mengembalikan berkas Hadian Lukita sebab dinyatakan belum lengkap atau P19.

"Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19," ucapnya.

Meski demikian, kata Mia, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa menunggu polisi melengkapi berkas itu

"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tetapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.

Lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Para tersangka itu ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (antara/faz/jpnn)

Polisi maupun kejaksaan sama-sama membenarkan dibebaskannya kembali eks Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News