Berkas 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan P21, Dirut PT LIB Belum Memenuhi Syarat
“Ada pengembalian (P19) dari kejaksaan terkait kelengkapan syarat material yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu, tentunya dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib mengeluarkan tersangka," jelasnya.
Nantinya, tim penyidik akan mencari keterangan ahli kembali.
“Tidak (SP3), tetapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis dan status masih tersangka, tetapi tidak ditahan," tandas Taufik.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (mcr23/jpnn)
Berkas lima tersangka lengkap, mulai masuki tahap II atau pelimpahan untuk segera disidangkan.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News