Berkas 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan P21, Dirut PT LIB Belum Memenuhi Syarat

Kamis, 22 Desember 2022 – 12:05 WIB
Berkas 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan P21, Dirut PT LIB Belum Memenuhi Syarat - JPNN.com Jatim
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik saat di Kejati Jatim menyampaikan perkembangan berkas kassu tragedi Kanjuruhan. Foto: Humas Polda Jatim

“Ada pengembalian (P19) dari kejaksaan terkait kelengkapan syarat material yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu, tentunya dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib mengeluarkan tersangka," jelasnya.

Nantinya, tim penyidik akan mencari keterangan ahli kembali.

“Tidak (SP3), tetapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis dan status masih tersangka, tetapi tidak ditahan," tandas Taufik.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (mcr23/jpnn)

Berkas lima tersangka lengkap, mulai masuki tahap II atau pelimpahan untuk segera disidangkan.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News