Naik Penyidikan, Kasus Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Masih Belum Ada Tersangka
jatim.jpnn.com, MALANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang terus mendalami kasus pembongkaran fasilitas di Stadion Kanjuruhan.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih belum memanggil perusahaan yang memberikan perintah pembongkaran. Rencananya dilakukan hari ini, Rabu (14/12).
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan pihaknya akan memeriksa keaslian dari surat perintah yang dikeluarkan penanggung jawab pembongkaran dari CV AJT.
"AJT mengaku melakukan pembongkaran pada fasilitas Stadion Kanjuruhan berdasarkan SPK yang telah diterimanya," kata Wahyu, Kamis (15/12).
Dia menyatakan bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ada sebanyak 14 orang yang diperiksa. Rinciannya sembilan Dispora Kabupaten Malang dan lima pekerja yang melakukan pembongkaran.
Mereka semua dimintai keterangan atas perintah pembongkaran fasilitas di Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga:
Pihaknya saat ini berkoordinasi dengan ahli pidana untuk mencari pengetahuan barang bukti apa saja yang bisa dijadikan kekuatan hukum.
"Masyarakat perlu mewaspadai adanya upaya-upaya menebar keresahan maupun disinformasi yang beredar belakangan ini," ujarnya.
Kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan sampai saat ini masih belum ada kejelasan mengenai siapa tersangkanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News