Medina Zein Tipu Warga Surabaya Senilai Rp 1,4 Miliar, Jual Tas Hermes Palsu

Kamis, 27 Oktober 2022 – 11:00 WIB
Medina Zein Tipu Warga Surabaya Senilai Rp 1,4 Miliar, Jual Tas Hermes Palsu - JPNN.com Jatim
Medina Zein mengenakan baju tahanan saat pelimpahan perkara tahap II di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (26/10/2022). ANTARA/Hanif Nashrullah.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Selebgram dengan nama Medina Zein bakal menjalani persidangan atas perkara penjualan tas merek Hermes palsu seharga Rp 1,4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya.

"Selain tersangka, kami menerima pelimpahan barang bukti berupa sembilan buah tas merek Hermes berbagai tipe yang diduga palsu," kata Putu, Rabu (26/10).

Korban atau pelapor dalam perkara itu ialah Uci Flowdea Sudjiati. Warga Graha Family Surabaya itu menerima penawaran tas Hermes melalui aplikasi media sosial Whatsapp yang dikirim perempuan bernama asli Medina Susanti tersebut.

Uci pun memborong tas sebanyak sembilan buah dengan pembayaran via transfer ke rekening bank pelaku senilai Rp 1,4 miliar.

Namun, saat ditunjukkan kepada pihak Hermes Internasional, sembilan buah tas itu dipastikan sebagai produk KW atau palsu.

Uci pun mencoba menghubungi Media Zein untuk melakukan pembatalan transaksi dan meminta seluruh uangnya yang sudah ditransfer senilai miliaran itu agar dikembalikan.

Sampai sekarang Medina Zein tak pernah mengembalikan uang korban sehingga perkaranya berlanjut ke proses hukum.

Medina Zein ditahan oleh Kejari Tanjung Perak lantaran menjual tas Hermes palsu atau KW sebanyak sembilan buah senilai Rp 1,4 miliar.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News