Demi Penghasilan Tambahan, Penjual Ikan Hias dan Buruh di Sidoarjo Berbuat Terlarang

Sabtu, 10 Desember 2022 – 18:18 WIB
Demi Penghasilan Tambahan, Penjual Ikan Hias dan Buruh di Sidoarjo Berbuat Terlarang - JPNN.com Jatim
Penjual ikan hias dan buruh pabrik ditangkap lantaran menjadi kurir narkoba. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial RF (47) dan DH (42) ditangkap aparat kepolisian di sebuah rumah kawasan Perum Kahuripan Nirwana, Sidoarjo pada Senin (17/10).

Penjual ikan hias dan buruh tersebut ditangkap lantaran berbuat terlarang. Mereka menjadi seorang perantara atau kurir narkoba.

“Barang bukti yang kami dapatkan 13,59 gram sabu-sabu terbungkus dalam 24 plastik,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Sabtu (10/12).

Menurut pengakuan RF dan DH, mereka menjadi kurir sabu-sabu dari seorang bernama PAPI (DPO).

“Pengakuannya baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Alasannya untuk menambah penghasilan mereka berdua,” jelasnya.

Pihaknya bakal terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku atau bandar narkoba yang masih buron tersebut.

“Sedang kami kembangkan. Identitasnya sudah kami kantongi, tinggal menunggu waktu saja pelaku kami tangkap,” ujarnya.

RF dan DH dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Penjual ikan hias dan buruh pabrik di Sidoarjo ditangkap lantaran menjadi kurir narkoba.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News