KPK Sita Uang dari Kasus Suap Lelang Jabatan Bupati Bangkalan, Jumlahnya Fantastis
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Uang sekitar Rp1,5 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus dugaan suap lelang jabatan yang menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron Cs.
“Kami melakukan penyitaan, di antaranya uang Rp1,5 miliar yang menjadi barang bukti dalam proses penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di sela Hakordia 2022, Jumat (9/12).
Dalam kasus itu, KPK menetapkan enam tersangka. Adapun pemberi suap ialah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Pihaknya telah memeriksa sebanyak 27 saksi dalam kasus tersebut. Pendalaman masih terus dilakukan mencari keterangan dari saksi dan alat bukti lainnya.
"Ini tentu akan terus berkembang dan kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini baik dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah kami miliki," kata dia.
Tersangka RA Latif selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 punya kewenangan memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab setempat yang mengikuti seleksi maupun lelang jabatan.
Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah RA Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan eselon III dan IV.
KPK menyita uang miliaran rupiah dari kasus dugaan suap lelang jabatan yang dilakukan Bupati Bangkalan RA Latif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News