KPK Sita Uang dari Kasus Suap Lelang Jabatan Bupati Bangkalan, Jumlahnya Fantastis
Dia meminta komitmen ‘fee’ melalui orang kepercayaannya berupa uang kepada ASN yang ingin terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.
Para ASN yang sepakat memberikan uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus ialah AEL, WY, AM, HJ, dan SH.
Besaran fee yang diberikan dan diterima RA Latif melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai posisi jabatan yang diinginkan, yakni mulai Rp50-150 juta secara tunai.
KPK Juga menduga ada penerimaan uang lain oleh RA Latif karena ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas Pemkab Bangkalan dengan fee sepuluh persen dari setiap nilai anggaran proyek.
Untuk jumlah yang diterima RA Latif melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar. Uang sebanyak itu digunakan olehnya untuk keperluan pribadi, seperti survei elektabilitas.
Selain itu, dia juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. (antara/mcr12/jpnn)
KPK menyita uang miliaran rupiah dari kasus dugaan suap lelang jabatan yang dilakukan Bupati Bangkalan RA Latif.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News