Kasus Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Patok Tarif Rp 50-150Juta
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) diduga mematok tarif puluhan hingga ratusan juta terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab setempat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut uang tersebut diserahkan secara tunai oleh RA Latif melalui orang kepercayaannya.
"Untuk dugaan besaran nilai komitmen 'fee' tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta," kata Firli membacakan konstruksi perkara kasus saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12).
Dalam kasus dugaan suap lelang jabatan itu, KPK menetapkan sebanyak enam orang dengan penerimanya ialah Bupati Bangkalan.
Adapun pemberi suapnya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Dia menjelaskan dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, RA Latif punya wewenang memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Selama 2019-2022, Pemkab Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan eselon III dan IV atas perintah RA Latif
Tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan RA Latif Amin Imron mematok harga sebesar Rp50-150 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News