RA Latif Ditahan KPK, Mohni Gantikan Posisi Jabatan Bupati Bangkalan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan.
Dengan status tersangka RA Latif dan penahanannya oleh KPK, Wakil Bupati Bangkalan Mohni ditunjuk sebagai Plt Bupati Bangkalan.
Mohni menerima Surat Keputusan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
SK tersebut diserahkan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (8/12) malam.
"Ibu Gubernur memberi amanah kepada saya untuk sesegera mungkin tanpa menunda menyerahkan SK Plt ini," kata Emil.
SK itu ditandatangani Gubernur Khofifah setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Supaya masyarakat Bangkalan tetap memiliki pemerintahan yang berjalan efektif tanpa ada jeda atau kekosongan," ujarnya.
Mohni menyatakan kesiapannya melanjutkan roda pemerintahan di Bangkalan hingga periode masa jabatannya berakhir pada 2023.
Mohni menjabat Plt Bupati Bangkalan menggantikan RA Latif Amin Imron yang ditahan KPK atas kasus dugaan suap lelang jabatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News