Kasus Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Patok Tarif Rp 50-150Juta

Kamis, 08 Desember 2022 – 15:47 WIB
Kasus Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Patok Tarif Rp 50-150Juta - JPNN.com Jatim
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," jelasnya.

ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang, lalu dipilih dan dinyatakan lulus oleh RA Latif ialah  AEL, WY, AM, HJ, dan SH.

"Mengenai besaran komitmen 'fee' yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi, sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," kata dia.

Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RA Latif karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan.

Untuk penentuan besaran "fee" sebesar sepuluh persen dari setiap nilai anggaran proyek. (antara/mcr12/jpnn)

Tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan RA Latif Amin Imron mematok harga sebesar Rp50-150 juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News