Eks Pegawai Honorer RSD dr Soebandi Rugikan Negara Rp355 Juta, Perbuatannya Bikin Malu

jatim.jpnn.com, JEMBER - Eks pegawai honorer RSD dr Soebandi berinisial IDD ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Jember setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penyelewengan penegelolaan obat di rumah sakit tersebut.
Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan IDD bekerja sebagai staf administrasi depo farmasi rawat jalan di RSD dr Soebandi.
"Tersangka memiliki kewenangan memasukkan data pasien untuk mendapatkan obat bagi pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan," kata Sucitrawan saat konferensi pers, Selasa (29/11).
Menurut dia, IDD menyalahgunakan kewenangannya dengan memasukkan data pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat, lalu dijual ke pihak lain.
Tindakan itu mengakibatkan RSD dr Soebandi tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan dan harus menanggung kerugiannya," ujarnya.
IDD langsung mengeluarkan obat lantaran punya kewenangan sebagai staf administrasi depo farmasi di rumah sakit rujukan itu.
Baca Juga:
"Tindakan yang dilakukan IDD itu terjadi sejak tahun 2016 hingga 2021 sehingga RSD dr Soebandi Jember tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan dan harus menanggung kerugian," jelasnya.
Akibat perbuatan IDD, negara mengalami kerugian hingga Rp355 juta lebih.
Eks pegawai honorer RSD dr Soebandi Jember merugikan negara Rp355 juta atas tindakan korupsi yang dilakukannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News