Eks Pegawai Honorer RSD dr Soebandi Rugikan Negara Rp355 Juta, Perbuatannya Bikin Malu
Rabu, 30 November 2022 – 14:31 WIB

Tersangka IDD mengenakan rompi merah muda di Kantor Kejari Jember pada Selasa (29/11/2022) sebelum ditahan di Lapas Kelas II-A Jember. (ANTARA/HO-Kejari Jember)
Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, subsider Pasal 3 Jo Pasal 28 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar," katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Eks pegawai honorer RSD dr Soebandi Jember merugikan negara Rp355 juta atas tindakan korupsi yang dilakukannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News