Eks Pegawai Honorer RSD dr Soebandi Rugikan Negara Rp355 Juta, Perbuatannya Bikin Malu

Rabu, 30 November 2022 – 14:31 WIB
Eks Pegawai Honorer RSD dr Soebandi Rugikan Negara Rp355 Juta, Perbuatannya Bikin Malu - JPNN.com Jatim
Tersangka IDD mengenakan rompi merah muda di Kantor Kejari Jember pada Selasa (29/11/2022) sebelum ditahan di Lapas Kelas II-A Jember. (ANTARA/HO-Kejari Jember)

Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, subsider Pasal 3 Jo Pasal 28 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar," katanya. (antara/mcr12/jpnn)

Eks pegawai honorer RSD dr Soebandi Jember merugikan negara Rp355 juta atas tindakan korupsi yang dilakukannya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News