Sopir Truk asal Pasuruan Nakal, Beli Solar 877 Liter Dijual Kembali, Ya Ampun
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang memodifikasi kendaraan pengangkutan ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus itu berada di salah satu SPBU wilayah Waru.
"Petugas menyita satu unit truk tahun 1984 warna kuning, tiga tandon warna kuning dengan satu tandon berisi solar 788 liter dan dua tandon kosong, serta uang Rp4.640.000," kata Kusumo, Senin (28/11).
Kasus tersebut terungkap bermula dari masyarakat yang melaporkan adanya truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.
"Dan didapati sebuah truk dimodifikasi diberi tandon untuk menampung BBM bersubsidi bio solar di SPBU Waru," ujarnya.
Petugas lalu menangkap satu orang tersangka berinisial A asal Krajan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku merupakan
Ia mengatakan, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial A asal Krajan, Kabupaten Pasuruan. Tujuan pelaku melakukan hal itu untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali dipindah muatannya ke truk yang dibawa Y.
"Dari hasil pemeriksaan A mendapatkan upah dari Y yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO) sebesar Rp300 ribu setiap kali bongkar muat dilakukan," ujarnya.
Baca Juga:
A terancam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000," pungkas Kusumo. (antara/mcr12/jpnn)
Seorang sopir truk berinisial A asal Pasuruan ditangkap Polresta Sidoarjo akibat penyalahgunaan BBM Solar sebanyak 877 liter.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News