5 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Laos-Indonesia Diringkus Polda Jatim

Adapun dari tangan A, S, dan MRI, 12 kaleng ditemukan berisi klip plastik sabu-sabu dengan berat kotor lima kilogram.
"Peredaran sabu-sabu jaringan internasional dari Laos ke Indonesia sebanyak 10 kilogram itu dikirim melalui paket menjadi dua jalur Surabaya dan Jakarta," tuturnya.
Untuk mengelabui petugas, paket sabu-sabu itu dikemas dalam kantong plastik yang dimasukkan ke dalam kaleng warna kuning.
“Untuk tujuan Jakarta, sebanyak lima kilogram (sabu-sabu) dimasukkan ke dalam 16 kaleng. Sedangkan tujuan ke Surabaya dimasukkan ke dalam 12 kaleng sebanyak 5 kilogram," imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), serta Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (mcr23/jpnn)
Polda Jatim meringkus kurir sabu-sabu seberat 10 kg yang merupakan jaringan narkoba internasional Laos-Indonesia.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News