5 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Laos-Indonesia Diringkus Polda Jatim

Rabu, 23 November 2022 – 20:33 WIB
5 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Laos-Indonesia Diringkus Polda Jatim - JPNN.com Jatim
Pelaku peredaran narkoba jaringan internasional Laos Indonesia dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Adapun dari tangan A, S, dan MRI, 12 kaleng ditemukan berisi klip plastik sabu-sabu dengan berat kotor lima kilogram.

"Peredaran sabu-sabu jaringan internasional dari Laos ke Indonesia sebanyak 10 kilogram itu dikirim melalui paket menjadi dua jalur Surabaya dan Jakarta," tuturnya.

Untuk mengelabui petugas, paket sabu-sabu itu dikemas dalam kantong plastik yang dimasukkan ke dalam kaleng warna kuning.

“Untuk tujuan Jakarta, sebanyak lima kilogram (sabu-sabu) dimasukkan ke dalam 16 kaleng. Sedangkan tujuan ke Surabaya dimasukkan ke dalam 12 kaleng sebanyak 5 kilogram," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), serta Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (mcr23/jpnn)

Polda Jatim meringkus kurir sabu-sabu seberat 10 kg yang merupakan jaringan narkoba internasional Laos-Indonesia.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News