Polda Jatim Tangkap 16 Tersangka Kasus Curanmor dari 11 Daerah, Modusnya Menyamar Suami Istri
Sabtu, 19 November 2022 – 09:42 WIB
Untuk tersangka yang juga merupakan penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman empat tahun.
"Untuk dua tersangka dikenakan Pasal 481 penadah yang berulang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ujar Lintar.
Dari 16 orang yang diamankan tidak ada yang membawa senpi, ataupun sajam dalam melakukan aksinya.
“Mereka murni melakukan curanmor. Sebagian besar dari mereka adalah residivis," tandasnya. (mcr23/jpnn)
Selama satu bulan polisi ringkus 16 tersangka pelaku pencurian diberbagai wilayah Polda Jatim.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News