Polda Jatim Tangkap 16 Tersangka Kasus Curanmor dari 11 Daerah, Modusnya Menyamar Suami Istri

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 16 tersangka tindak pidana kriminalitas 3C (curat, curas, dan curanmor) ditunjukkan di depan awak media beserta barang bukti 30 kendaraan bermotor roda dua, dua unit mobil L300, serta Grand Max, Jumat (18/11).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan upaya pengungkapan kasus ini berawal dari 26 laporan polisi di berbagai wilayah Polda Jatim selama satu bulan.
"Tempat kejadian perkara (TKP) dari 16 tersangka ada di beberapa wilayah, yaitu di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo, dan Surabaya," papar Dirmanto.
Dirmanto menyebut untuk wilayah Probolinggo ada lima tersangka. Kemudian, wilayah Lumajang ada tiga tersangka yang salah satu di antaranya penadah. Lalu Pasuruan ada satu tersangka, seorang perempuan.
"Jember ada satu tersangka. Tuban satu tersangka SA sebagai penadah. Jombang satu tersangka selaku penadah. Kemudian, di wilayah Surabaya satu tersangka sekaligus penadah," bebernya.
Menurutnya, modus operandi pelaku ada yang unik. Salah satu tersangka seorang perempuan pura-pura menyamar sebagai suami istri dengan tersangka lainnya.
"Setelah itu mereka melakukan aksi curanmor dengan merusak kunci. Beberapa barang bukti di antaranya sudah ada yang dikembalikan kepada pemilik," katanya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono menuturkan semua pelaku dikenakan pasal berbeda, terhadap sebelas tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Selama satu bulan polisi ringkus 16 tersangka pelaku pencurian diberbagai wilayah Polda Jatim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News