17 Korban Ambrolnya Seluncuran Kenpark Pilih Berdamai, Tak Perpanjang Sampai Pengadilan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Belasan korban ambrolnya seluncuran di Kenjeran Park Surabaya sepakat tak melanjutkan kasus tersebut ke persidangan.
Taufik selaku orang tua korban Akbar Romadhoni bersama korban lain sepakat berdamai karena apa yang dituntut ke pihak manajemen Kenjeran Park terpenuhi.
Pihaknya mengaku ap yang dibutuhkan sudah dipenuhi, seperti santunan juga dicairkan.
“Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai, supaya tidak mengganggu aktivitas karena kalau kasusnya berlanjut juga menyita waktu dan mengganggu pekerjaan,” ujar Taufik.
Anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangan mendapat kompensasi berupa uang Rp5 juta dan sembako serta seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen.
"Alhamdulillah, anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula,” katanya.
Kuasa hukum tersangka Soetiadji, Rafiqi Anjasmara mengatakan sejak awal para korban dan keluarganya yang terdiri dari 17 korban tersebut tak ingin memperkarakan, bahkan salah satu pelapor mencabut laporan di Polres Tanjung Perak.
“Hari ini 17 korban baik sendiri maupun didampingi keluarga korban datang ke Kejari Perak dan meminta agar kasusnya dihentikan dan diajukan restorative justice (RJ) ke Jampidum,” jelasnya.
Belasan korban seluncuran ambrol Kenpark memilih tidak memperpanjang kasus tersebut ke persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News