Tak Puas Kinerja Kepolisian, Puluhan Korban Tragedi Kanjuruhan Geruduk Mabes Polri
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 50 korban atau kerabat korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).
Mereka tak puas dengna penuntasan insiden yang menewaskan 135 Aremania tersebut.
Puluhan orang itu didampingi tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan Yusky dan Sekjen KontraS Andy Irfan.
"Sangat tidak puas. Kami melihat (penanganan) belum profesional, belum akuntabel, dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban," kata Sekjen KontraS Andy Irfan.
Menurutnya, belum semua pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam tragedi tersebut diproses secara hukum.
Dia blak-blakan menyebutkan sosok yang dimaksud, antara lain, eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan mantan Kaporles Malang AKBP Ferli Hidayat.
Tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan Yusky mengatakan ada tiga kelompok yang menjadi fokus para korban mendatangi Bareskrim Polri.
Kelompok pertama, tindak pidana yang mengakibatkan orang mati yaitu berkaitan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 ayat (3) KUHP ihwal penganiayaan yang mengakibatkan orang mati,Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana, Pasal 354 mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan orang mati.
Ada tiga kelompok dugaan pelanggaran yang menjadi fokus kedatangan puluhan korban dan kerabat mereka ke Mabes Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News