Tak Puas Kinerja Kepolisian, Puluhan Korban Tragedi Kanjuruhan Geruduk Mabes Polri

Jumat, 18 November 2022 – 18:54 WIB
Tak Puas Kinerja Kepolisian, Puluhan Korban Tragedi Kanjuruhan Geruduk Mabes Polri - JPNN.com Jatim
Tim Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan Yusky dan Sekjen Komisi Orang Hilang dan Kekerasan (KontraS) Andy Irfan (paling kanan) memberikan keterangan pers usai mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

"Itu kelompok pertama," ucap Anjar.

Kelompok kedua, terkait dengan korban luka, yaitu tindak pidana yang mengakibatkan orang luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) dan (2), Pasal 353 Ayat (1), dan Pasal 354 Ayat (1) KUHP.

Kelompok ketiga, lanjut dia, para korban menganggap ada hal yang belum tersentuh sama sekali di proses penegakan hukum, yaitu kekerasan terhadap anak.

"Ada pidana, ada pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak itu salah satu materi laporan kami," tuturnya. (antara/faz/jpnn)

Ada tiga kelompok dugaan pelanggaran yang menjadi fokus kedatangan puluhan korban dan kerabat mereka ke Mabes Polri.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News