Tak Puas Kinerja Kepolisian, Puluhan Korban Tragedi Kanjuruhan Geruduk Mabes Polri
Jumat, 18 November 2022 – 18:54 WIB
"Itu kelompok pertama," ucap Anjar.
Kelompok kedua, terkait dengan korban luka, yaitu tindak pidana yang mengakibatkan orang luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) dan (2), Pasal 353 Ayat (1), dan Pasal 354 Ayat (1) KUHP.
Kelompok ketiga, lanjut dia, para korban menganggap ada hal yang belum tersentuh sama sekali di proses penegakan hukum, yaitu kekerasan terhadap anak.
"Ada pidana, ada pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak itu salah satu materi laporan kami," tuturnya. (antara/faz/jpnn)
Ada tiga kelompok dugaan pelanggaran yang menjadi fokus kedatangan puluhan korban dan kerabat mereka ke Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News