Korban Minim Dilibatkan dalam Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Disentil
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022 minim melibatkan korban.
Hal itu diutarakan oleh pendamping keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Andy Irfan, Jumat (18/11)
"Minim keterlibatan korban tersebut di dalam proses menemukan, merumuskan, dan mendiskusikan temuan-temuan yang tim Komnas HAM lakukan sebelumnya," katanya.
Andy mengatakan seharusnya ketika melakukan investigasi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM melibatkan komunitas masyarakat sipil, termasuk korban atau pendamping mereka.
"Sayangnya teman-teman Komnas HAM tidak melibatkan pihak itu," ucap dia yang juga Sekjen Federasi KontraS.
Akibatnya, para korban merasa penjelasan Komnas HAM tidak merepresentasikan atau memberikan harapan terhadap upaya mencari keadilan.
Dia membeberkan di awal kejadian, Kapolda Jawa Timur saat itu, yakni Irjen Nico Afinta kekeh, bahwa penembakan gas air mata ke suporter sepak bola sudah sesuai prosedur.
Artinya, lanjut dia, jika mengacu pada pernyataan tersebut, sama halnya kematian ratusan pendukung Arema FC saat itu sudah sesuai prosedur.
Jika mengacu pernyataan Irjen Nico Afinta, lanjut Andi, sama halnya kematian ratusan pendukung Arema FC saat itu sudah sesuai prosedur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News