17 Korban Ambrolnya Seluncuran Kenpark Pilih Berdamai, Tak Perpanjang Sampai Pengadilan
Dia mengatakan korban tak menghendaki kasus itu berlanjut karena sudah mendapatkan perhatian dari pihak manajemen berupa santunan dan pengobatan.
"Jadi, semua syarat RJ ini sudah terpenuhi sehingga kami berharap pengajuannya disetujui pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidum,” ujar Rafiqi.
Kasi Intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana membenarkan pihaknya melakukan pra-RJ dalam perkara Kenjeran Park.
"Ini masih pra, dan masih kami ajukan ke Jampidum. Syarat untuk pengajuan RJ sudah terpenuhi yakni adanya perdamaian dengan seluruh korban ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan tersangka bukan residivis,” tuturnya.
Sebelumnya, pemilik Kenjeran Park Soetiadji ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam peristiwa ambrolnya perosotan pada Sabtu (7/5).
Selain Soetiadji, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni SB selaku Manajer Operasional dan PS selaku General Manager. (antara/mcr12/jpnn)
Belasan korban seluncuran ambrol Kenpark memilih tidak memperpanjang kasus tersebut ke persidangan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News