Pemilik dan 2 Manajemen Kenpark Jadi Tersangka, Tetapi Tak Ditahan, Ternyata
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden ambrolnya perosotan Kenpark yang terjadi pada 7 Mei 2022.
Ketiga tersangka itu ialah pemilik Kenpark berinisial ST, Manajer Operasional SB, dan General Manajer PS.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan ketiga tersangka rupanya tidak dilakukan penahanan.
"Ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. Ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
Dia menjelaskan pengelola Kenpark bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penanganan para korban hingga kesehatannya kembali pulih. Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu terbilang cukup lama.
"Proses penyelidikan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Kami melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur, ya harus kami turuti," tuturnya.
Petinggi manajemen Kenpark saat dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan selalu berdalih masih sibuk menangani para korban.
"Alasannya masih sibuk mondar-mandir ke rumah sakit maupun ke rumah para korban," jelasnya.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka ambrolnya perosotan Kenpark, ternyata ini alasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News