Jangan Beli Satwa Liar Sembarangan Kalau Tak Mau Bernasib Seperti SK
![Jangan Beli Satwa Liar Sembarangan Kalau Tak Mau Bernasib Seperti SK - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/11/17/ilustrasi-satwa-binturung-destyan-handri-sujarwoko-ryhp6-dqtm.jpg)
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Penggemar satwa liar ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung lantaran membeli tiga ekor binturung (arctictis binturong) yang dilindungi di Pasar Burung Beji pada Agustus 2022.
"Kasus ini merupakan hasil ungkap dari Polda Jatim yang kemudian (penuntutannya) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Raditya, Rabu (16/11).
Adapun tersangka tersebut berinisial SK warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu. Sejak kasusnya dilimpahkan pada 15 November 2022, pelaku ditahan di polres setempat.
"Langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan hingga kasusnya dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Agung mengatakan, tersangka SK dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Tulungagung lantaran lokasi kejadian atau locus delictinya di wilayah hukum setempat. Jaksa pra-penuntutan breasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga:
Untuk sementara waktu, barang bukti berupa tiga ekor binturung diamankan di BKSDA Sidoarjo.
Dari pemeriksaan, hewan binturung itu dibeli tersangka dari pedagang hewan dengan harga Rp1 juta per ekor, atau total Rp3 juta rupiah untuk tiga ekor yang dibayar secara tunai. (antara/mcr12/jpnn)
Pria berinisial SK asal Bonyolangu ditahan Kejari setampat setelah membeli satwa liar Binturung di Pasar Burung Beji.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News