Berikut Syarat Pelepasliaran Satwa ke Alam Liar Menurut BKSDA Jawa Timur

Minggu, 18 September 2022 – 17:34 WIB
Berikut Syarat Pelepasliaran Satwa ke Alam Liar Menurut BKSDA Jawa Timur - JPNN.com Jatim
BKSDA Jatim dan beberapa sukarelawan pencinta binatang di Malang Selatan melepasliarkan Lutung Jawa pada Sabtu (17/9). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur rupanya tidak boleh melepasliarkan satwa kembali ke alam liar dengan serta merta.

Hal itu dijelaskan Kepala BKSDA Jatim Nur Patria Kurnia saat melepasliarkan tujuh lutung budeng (lutung jawa) ke Hutan Malang Selatan, Minggu (18/9).

"Kami melepasliarkan tujuh ekor lutung, dua jantan dan lima betina," katanya.

Menurutnya, proses pelepasan primata, yang memiliki nama latin Trachypithecus Auratus, itu sudah melalui kengkajian pihaknya dan beberapa pemerhati binatang.

"Sebelum dilepas kami melakukan kajian terlebih dahulu. Ada tiga syarat menurut animal welfare, yakni cover, server, dan water," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut dia, lutung-lutung tersebut perlu menjalani proses liar terlebih dahulu.

Apabila selama tiga bulan, mereka sudah bisa makan sendiri dan bertahan hidup maka sudah dinilai layak dilepas.

"Terkait predator yang bakal memangsanya di hutan Malang Selatan, itu tetap ada, seperti ular piton dan macan. Cuma tetap yang bahaya, ya, manusia karena rasa memilikinya tinggi," tuturnya.

BKSDA Jawa Timur melakukan serangkaian tahapan sebelum melepasliarkan satwa kembali ke alam. Yuk, simak selengkapnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News