Pembuat Website Palsu Diringkus Polda Jatim, Raup Keuntungan Rp 5 miliar

Kamis, 10 November 2022 – 10:35 WIB
Pembuat Website Palsu Diringkus Polda Jatim, Raup Keuntungan Rp 5 miliar - JPNN.com Jatim
Empat pelaku pembuat dan penyebar scampage (website palsu) diamankan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Foto : Ardini Pramitha/JPNN.com

Kemudian, setelah berhasil mendapatkan email dan nomor ponsel, pelaku mengirim link URL.

“Link URL tersebut bila di klik oleh target, akan mengarah ke website scam buatan mereka,” jelasnya.

Jika korban tidak tertarik akan diabaikan, sedangkan jika tertarik korban mengisi form tersebut. Data itu yang diambil lalu dijual oleh tersangka di pasar gelap.

“Hasil penjualan di pasar gelap berupa mata uang bitcoin, dan dikonversikan ke rupiah, para tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp 5 miliar,” katanya.

Dari keuntungan tersebut, mereka membeli sebuah mobil Pajero, HRV, Yaris dan satu rumah di daerah Sumatera Selatan, dan sudah dilakukan penyitaan

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dua unit laptop, empat buah ponsel, dua pucuk senjata air soft gun dan senjata api berikut peluru, tiga unit mobil, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan ATM, seperangkat komputer rakitan, dan uang tunai Rp 273 juta.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 12 miliar,” tandas Farman. (mcr23/jpnn)

Empat pelaku pembuat dan penyebar scampage (website palsu) diamankan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News