Anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali Cs yang Terjerat Kasus Suap Ditahan KPK
jatim.jpnn.com - Tersangka kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung Imam Kambali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung itu ditahan untuk keperluan penyidikan.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka IK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Karyoto, Jumat (19/8).
Selain Imam, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim dan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto.
Karyoto menyebut ketiga orang itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.
Kemudian, pada September 2014, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono bersama AB, AM, dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD tahun anggaran (TA) 2015.
Dalam pembahasan itu terjadi deadlock dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Tulungagung.
Akibat deadlock, Supriyono bersama AB, AM, dan IK bertemu dengan perwakilan TAPD; dan dalam pertemuan tersebut diduga keempat orang itu berinisiatif meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah 'uang ketok palu'," ungkapnya.
Imam Kambali bersama dua tersangka lainnya, yakni Adib Makarim dan Agus Budiarto telah ditahaan oleh KPK atas kassu dugaan suap APBD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News