Kejari Malang Teruskan Tuntutan Aremania ke Kejati Jatim, Tolong Direspons

jatim.jpnn.com, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akan menyampaikan tuntutan Aremania terkait dengan Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Salah satu tuntutan yang dilayangkan demonstran, yakni menolak berkas perkara penyidik Polda Jatim yang dianggap tidak sesuai fakta kejadian.
"Kami akan sampaikan kepada pimpinan tuntutan mereka. Tadi, kami sudah kirimkan melalui email dan sambungan telepon," ucap Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko, Senin (31/10).
Dia mengharapkan dalam waktu dekat tuntutan-tuntutan tersebut akan mendapatkan respon dari Kejati Jawa Timur.
Menurutnya, saat ini tim dari Kejati Jawa Timur sedang melakukan penelitian berkas yang sudah diserahkan penyidik Polda Jatim.
Pada intinya, Kejati Jatim tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan terkait kasus Tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya, massa Aremania menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke pihak kepolisian.
“Meminta kejaksaan tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim,” kata salah satu perwakilan Aremania yang membacakan tuntutan tersebut.
Aremania menuntut Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke pihak kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News