Kejari Malang Teruskan Tuntutan Aremania ke Kejati Jatim, Tolong Direspons

Dia mengatakan berkas perkara tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya.
Selain itu, Kejati Jatim diminta bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral dalam penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut.
“Kemudian, memasukkan atau menerapkan pasal baru, yakni Pasal 338 (tentang Pembunuhan) dan Pasal 340 KUHP (tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana),” katanya.
Selain itu, demonstran meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan petugas pengamanan yang terlibat langsung dalam penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.(antara/faz/jpnn)
Aremania menuntut Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke pihak kepolisian.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News