Medina Zein Tipu Warga Surabaya Senilai Rp 1,4 Miliar, Jual Tas Hermes Palsu
Kamis, 27 Oktober 2022 – 11:00 WIB

Medina Zein mengenakan baju tahanan saat pelimpahan perkara tahap II di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (26/10/2022). ANTARA/Hanif Nashrullah.
Kasi Intel Putu Arya mengungkapkan Medina Zein disangkakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," jelasnya. (mcr12/jpnn)
Medina Zein ditahan oleh Kejari Tanjung Perak lantaran menjual tas Hermes palsu atau KW sebanyak sembilan buah senilai Rp 1,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News