Medina Zein Tipu Warga Surabaya Senilai Rp 1,4 Miliar, Jual Tas Hermes Palsu

Kamis, 27 Oktober 2022 – 11:00 WIB
Medina Zein Tipu Warga Surabaya Senilai Rp 1,4 Miliar, Jual Tas Hermes Palsu - JPNN.com Jatim
Medina Zein mengenakan baju tahanan saat pelimpahan perkara tahap II di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (26/10/2022). ANTARA/Hanif Nashrullah.

Kasi Intel Putu Arya mengungkapkan Medina Zein disangkakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," jelasnya. (mcr12/jpnn)

Medina Zein ditahan oleh Kejari Tanjung Perak lantaran menjual tas Hermes palsu atau KW sebanyak sembilan buah senilai Rp 1,4 miliar.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News