Polisi TF Pukul Pemuda Pamekasan, Keluarga Korban Tak Terima, Berakhir Demikian

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Anggota Polres Pamekasan melakukan pemukulan terhadap dua pemuda Desa Larangan Badung.
Kasus tersebut pun diselesaikan secara kekeluargaan oleh pelaku dan keluarga korban.
"Kasus itu sudah diselesaikan dengan restorative justice," kata Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah, Selasa (25/10).
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan langkah penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Hasilnya, para pihak bersepakat untuk berdamai sehingga kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi itu tidak dilanjutkan ke meja hijau.
Pemuda yang menjadi korban pemukulan oknum anggota Polres Pamekasan itu bernama Moh Sofyan Amir dan Amdullah asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Adapun pelaku berinisial TF pada 27 Agustus 2022 di depan sebuah toko swalayan di Jalan Kabupaten Pamekasan.
Saat itu, korban sedang mengantar makanan kepala keluarganya yang sedang bekerja bangunan di Jalan Kabupaten Pamekasan.
Setelah makanan diberikan, kedua pemuda ini lalu duduk-duduk di kursi depan toko swalayan tersebut.
Kejadian tersebut berawal dari korban yang melihat sang polisi berteriak setelah terjadi kecelakaan di lokasi pemukulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News