Kajati Jatim Tunjuk 15 JPU Periksa Kelengkapan Berkas Tragedi Kanjuruhan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 15 jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim untuk meneliti berkas perkara Tragedi Kanjuruhan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Selasa (25/10).
"Kajati Jatim telah menunjuk 15 JPU yang akan meneliti berkas perkara Tragedi Kanjuruhan paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formal dan materiel," kata Fathur.
Dia mengatakan apabila berkas perkara belum lengkap, pihaknya akan mengembalikannya kepada penyidik dan diberikan petunjuk untuk dilengkapi.
“Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiel dan formal, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejati Jatim berkomitmen agar perkara berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan.
Fathur mengatakan dalam perkara itu, tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Official Suko Sutrisno, dan Ketua Panpel Arema Abdul Haris disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP (tentang kealpaan yang menyebabkan kematian dan luka berat) dan atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan.
Adapun tiga anggota Polri Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. (mcr23/jpnn)
Sebanyak 15 JPU ditunjuk oleh Kajati Jatim untuk meneliti berkas perkara Tragedi Kanjuruhan
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News