Kejati Jatim Punya Waktu 14 Hari Teliti Kelengkapan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Selasa, 25 Oktober 2022 – 15:23 WIB
Kejati Jatim Punya Waktu 14 Hari Teliti Kelengkapan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan - JPNN.com Jatim
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Abdul Haris akan ditahan di rutan Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan tiga berkas perkara tahap satu Tragedi Kanjuruhan kepada kejaksaan tinggi (kejati) setempat, Selasa (25/10).

Berkas perkara tersebut diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle.

Sofyan mengatakan tim Kejati Jatim akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Hari ini, akan diteliti apakah berkas itu memenuhi syarat hukum materiel yang lengkap atau tidak,” kata Sofyan.

Dia mengatakan apabila berkas dinyatakan belum lengkap, Kejati Jatim akan mengembalikan dokumen tersebut agar dilengkapi.

“Apabila tidak lengkap tentu berkas ini akan kami kembalikan. Tentunya dengan diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Tim Kejati Jatim, lanjut Sofyan, memiliki waktu 14 hari untuk menentukan berkas tersebut lengkap atau tidak.

“Paling lama 14 hari kami menentukan lengkap atau tidak. Kalau memang tidak lengkap, kami lakukan koordinasi dengan penyidik,” tuturnya.

Sofyan menyatakan tim Kejati Jatim berupaya menangani kasus Tragedi Kanjuruhan dengan cepat.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News