Eksekusi Rumah Mewah di Sutorejo Ricuh, Pemilik Klaim Tanda Tangannya Dipalsukan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Suasana kisruh terjadi saat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hendak mengosongkan sebuah rumah mewah Kelurahan Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Selasa (18/7) pagi.
Eksekusi kian memanas ketika petugas kepolisian adu dorong dengan masyarakat setempat. Proses perundingan penangguhan eksekusi rumah sempat dilakukan oleh kuasa hukum Baihaqi Akbar.
Sayangnya upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Rumah milik Tjoa Jimmy Chandra Haimi dinyatakan telah beralih kepemilikan.
"Ini pemalsuan tanda tangan saya bersama istri. Surat kuasa itu dia dapat dari mana? Saya tidak pernah membuatnya," ucap Tjoa Jimmy.
Meski sudah berteriak lantang, Tjoa Jimmy hanya bisa pasrah saat petugas juru sita memaksa masuk ke rumahnya dan mengeluarkan semua perabotan.
Baihaki menjelaskan eksekusi berawal dari manipulasi sertifikat yang dilakukan oleh pemohon pada 2017. Saat itu, antara pemohon dan Tjoa Jimmy merupakan rekan kerja.
"Namun, karena suatu hal, sertifikat rumah milik klien saya tersebut terpaksa diserahkan sebagai jaminan modal bisnis. Termohon masuk penjara karena kasus illegal logging," tuturnya.
Menurutnya, istri termohon minta tolong kepada Tjoa Jimmy dengan jaminan sertifikat tersebut. Namun, tiba-tiba sertifikat itu berbalik nama menjadi nama pemohon.
Eksekusi rumah mewah di kawasan Sutorejo oleh PN Surabaya diwarnai aksi ricuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News