Soal Vonis Bebas di Tragedi Kanjuruhan, Pakar Hukum Unpad Beber 3 Alasan Pendukung

Senin, 20 Maret 2023 – 20:32 WIB
Soal Vonis Bebas di Tragedi Kanjuruhan, Pakar Hukum Unpad Beber 3 Alasan Pendukung - JPNN.com Jatim
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Dr. Romli Atmasasmita. Foto: Dok. Bakrie untuk JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Dr. Romli Atmasasmita menyampaikan pendapatnya mengenai vonis bebas dua anggota polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Menurut Romli, vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Surabaya tersebut tidak menyalahi hukum dan di waktu yang sama justru mendukung Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penetapannya.

Alasan pertama, dalam perkembangan saat ini perlindungan HAM menjadi salah satu hal utama yang dipertimbangkan dalam proses hukum di samping filosofi Pancasila dan filosofi pembalasan (lex talionis).

"Contohnya, wujud perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana adalah asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), non-self incriminating evidence, ne bis in idem, in dubio pro reo, dan abus de droit," ujar Prof Romli tertulis, Senin (20/3).

Lebih lanjut, Romli mengatakan sejak dilakukan perubahan konstitusi UUD '45, semua pihak termasuk pakar hukum dan HAM seharusnya secara beriringan memahami ketentuan HAM, Bab XA, Pasal 28 A sd Pasal 28 I dan ketentuan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pasal 28 J.

Pasal 28 J itu berbunyi: (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

"Dalam hal ini telah terjadi ketidakseimbangan pandangan mengenai hak dan kewajiban asasi manusia yang terus berlanjut tanpa koreksi yang terbaik dari para ahli atau pakar hukum pada umumnya, khusus ahli hukum dan hak asasi manusia bahwa di dalam setiap HAK selalu melekat KEWAJIBAN ASASI yang harus dipahami secara seimbang dan untuk saling dihormati," tuturnya.

Alasan kedua yang diyakini oleh Romli adalah pendekatan kasus melalui teori sebab-akibat Von Buri.

Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad Prof. Dr. Romli Atmasasmita memberikan tanggapannya soal vonis bebas dalam perkara Tragedi Kanjuruhan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News