Driver Ojol Ini Bukan Orang Sembarangan, Jadi Kurir Narkoba dengan Barang Bukti Bejibun
Sabtu, 22 Oktober 2022 – 19:42 WIB
Semua barang bukti yang ditemukan milik HBB. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut sebanyak satu kilogram sabu-sabu dan 1.000 butir pil ekstasi kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen.
“Jadi, yang kami amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka di wilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp 1.500.000-Rp. 2.000.000,” tutur Kompol Fakih.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Kelakuan warga Surabaya ini tak patuh dicontoh, selain berprofesi sebagai driver ojol, MFR juga menjadi kurir narkoba yang diperintahkan temannya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News