Kejanggalan dalam Penanganan Tragedi Kanjuruhan oleh Polisi, Rekonstruksi-Autopsi Korban

Senin, 10 Oktober 2022 – 23:41 WIB
Kejanggalan dalam Penanganan Tragedi Kanjuruhan oleh Polisi, Rekonstruksi-Autopsi Korban - JPNN.com Jatim
LBH Surabaya, Kontras dan Lokataru ketika melakukan presconference pada Minggu, (9/10/2022). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan suporter itu dinilai janggal.

Anggota Lokataru, Dewin Prayogo mengungkapkan kepolisian tidak satu pun melibatkan korban ketika melakukan rekonstruksi.

Hal itulah yang membuat pihak eksternal yang memantau penanganan kasus itu menilai kondisi tersebut janggal.

Menurutnya, kejanggalan itu bertujuan untuk mengaburkan kejelasan yang dilakukan oleh para aparat ketika kejadian.

“Sudah ditetapkan tersangka dengan tuduhan kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat. Sampai hari ini, kami belum menerima informasi terkait rekonstruksi kasus yang melibatkan korban,” ucapnya, Minggu (9/10).

Di sisi lain, lanjut dia, publik tidak mendapatkan kejelasan terkait dengan proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

“Sampai sekarang, sudah 24 orang yang diperiksa, tetapi tidak jelas proses pemeriksaanya karena tidak melibatkan eksternal,” ucapnya.

Selain itu, kejanggalan terindikasi pula di sisi korban yang meninggal sampai 131 orang.

Dewin menduga ada upaya mengaburkan fakta dalam Tragedi Kanjuruhan yang dilakukan oleh aparat.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News