Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 131 Aremania, Tersangka Mentok Cuma 6 Orang?
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD tidak menjamin bakal ada tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.
Dia mengungkapkan penindakan hukum atas tragedi Kanjuruhan hampir selesai.
"Menurut saya, ribut-ribut urusan Kanjuruhan itu, kalau segi yuridis dan penindakan hukumnya, sudah hampir dapat dikatakan selesai," kata Mahfud, Jumat (7/10).
Baca Juga:
Menko Polhukam menyatakan hal itu karena tersangka sudah ditetapkan enam orang dan personel polisi sudah dijatuhi sanksi administratif.
"Tersangkanya sudah enam kemudian yang dijatuhi sanksi administratif, pemindahan penurunan jabatan, dan sebagainya ada 10 dari aparat. Jadi, untuk tanggap daruratnya sudah selesai," ujarnya.
Soal penambahan jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan, kata dia, TGIPF tidak bisa mendorong akan ada penambahan jumlah tersangka.
"Saya tidak mendorong munculnya tersangka baru," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Kapolri menjelaskan enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Mahfud MD mengungkapkan tanggap darurat penindakan hukum atas tragedi Kanjuruhan sudah selesai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News