Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 131 Aremania, Tersangka Mentok Cuma 6 Orang?
Jumat, 07 Oktober 2022 – 19:21 WIB
Para tersangka tersebut disangka pasal 359 dan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga:
Di sisi lain, korban meninggal akibat tragedi Kanjuruhan dilaporkan mencapai 131 orang suporter Arema FC, Aremania. (antara/faz/jpnn)
Mahfud MD mengungkapkan tanggap darurat penindakan hukum atas tragedi Kanjuruhan sudah selesai.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News