Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 131 Aremania, Tersangka Mentok Cuma 6 Orang?

Jumat, 07 Oktober 2022 – 19:21 WIB
Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 131 Aremania, Tersangka Mentok Cuma 6 Orang? - JPNN.com Jatim
Mahfud MD bicara soal tragedi kanjuruhan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Para tersangka tersebut disangka pasal 359 dan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Di sisi lain, korban meninggal akibat tragedi Kanjuruhan dilaporkan mencapai 131 orang suporter Arema FC, Aremania. (antara/faz/jpnn)

Mahfud MD mengungkapkan tanggap darurat penindakan hukum atas tragedi Kanjuruhan sudah selesai.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News