Ada Potensi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Lebih dari 6 Orang, Kapolri Bilang Begini
jatim.jpnn.com, MALANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka atas tragedi Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Adapun tersangkanya sebanyak enam orang. Mereka dinyatakan bersalah atas meninggalnya ratusan orang saat laga Arema FC vs Persebaya tersebut
Ratusan orang yang meninggal rata-rata karena berdesakan di pintu keluar menghindari gas air mata untuk menyelamatkan diri masing-masing.
Baca Juga:
Dari enam tersangka, sebanyak tiga orang dari kepolisian dan tiga orang lainnya dari panitia pelaksana.
Berikut enam tersangka yakni pertama Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris, Security Officer Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Danki 3 Satbrimob Polda Jatim Hendarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang Sidiq Afandi.
“Penyelidikan ini masih berkembang terus dan ada potensi tersangka yang lain,” kata Kapolri.
Keenam tersangka disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 mempertemukan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Setelah pertandingan para suporter sebanyak dua orang masuk ke lapangan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan adanya potensi tersangka setelah enam orang yang disebutkan. Siapa ya kira-kira?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News