Penindakan Hukum Tragedi Kanjuruhan Disebut Mahfud MD Hampir Selesai, Tak Ada Tersangka Baru?
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Penindakan hukum atas tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu hampir selesai.
Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD, Jumat (7/10).
"Menurut saya, ribut-ribut urusan Kanjuruhan itu, kalau segi yuridis dan penindakan hukumnya, sudah hampir dapat dikatakan selesai," kata Mahfud.
Menko Polhukam menyatakan hal itu karena tersangka sudah ditetapkan enam orang dan personel polisi sudah dijatuhi sanksi administratif.
"Tersangkanya sudah enam kemudian yang dijatuhi sanksi administratif, pemindahan penurunan jabatan, dan sebagainya ada 10 dari aparat. Jadi, untuk tanggap daruratnya sudah selesai," ujarnya.
Soal penambahan jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan, kata dia, TGIPF tidak bisa mendorong akan ada penambahan jumlah tersangka.
Baca Juga:
"Saya tidak mendorong munculnya tersangka baru," ujar Mahfud MD.
Hingga saat ini, TGIPF sedang bekerja ke lapangan untuk menemui narasumber dan mencari bukti-bukti fisik yang bisa dibawa di Kanjuruhan.
'Ribut-ribut urusan Kanjuruhan itu, kalau segi yuridis dan penindakan hukumnya, sudah hampir dapat dikatakan selesai,' kata Mahfud soal kasus tragedi Kanjuruhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News