28 Polisi Langgar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, Irjen Dedi: Kemungkinan Bertambah
jatim.jpnn.com, MALANG - Sebanyak 28 personel kepolisian yang mengamankan pertandingan Arema FC vs Persebaya yang berujung tragedi menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan diperiksa Irsus dan Paminal.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan puluhan aparat kepolisian itu diduga melanggar kode etik anggota Polri. Jumlah aparat yang diperiksa kemungkinan bisa bertambah.
"Sampai hari ini diperiksa anggota polisi yang diduga terkait pelanggaran kode etik 28 personel Polri tidak menutup kemungkinan akan bertambah," kata Dedi saat konferensi pers di Malang, Senin (3/10).
Di sisi lain, dua anggota Polri yang gugur dalam tragedi Kanjuruhan, yakni Aipda Anumerta Andik Purwanto Bintara Polres Tulungagung dan Brigpol Anumerta Fajar Yoyok Mujiono Bintara Polres Trenggalek diberikan penghargaan.
Penghargaan itu diberikan untuk mengenang jasa mereka berdua selama bertugas.
"Kemarin sudah dimakamkan secara kedinasan dan sudah dinaikkan pangkat luar biasa anumerta, setingkat lebih tinggi berdasarkan ST kapolri nomor STR/742/X/KEP 2022," tuturnya.
Selain itu, dalam tragedi Kanjuruhan Polri telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat digantikan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.
Selain itu, ada sembilan komandan Brimob Polda Jatim yang dinonaktifkan sebagai berikut.
28 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dalam tragedi Kanjuruhan kemungkinan bisa bertambah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News