Foto Pakai Baju Oranye Masih Bisa Senyum, Tampang Jambret Ini Bikin Kesal, Lihat
“Korban mengalami luka-luka, sedangkan tas berisi ponsel tersebut berhasil diambil pelaku,” lanjutnya.
Salah satu di antara pelaku, yakni Abdul Rokim seorang residivis kasus sama ditangkap Polrestabes Surabaya.
“Residivis kasus jambret di Polrestabes Surabaya tahun 2020 dan menjalani tahanan di Pamekasan selama dua tahun dan baru keluar pada April 2022,” katanya.
Keduanya sudah menjambret di sebelas TKP, yaitu di Jalan Tambak Langon dua kali, Jalan Margomulyo, Jalan Kalianak Barat, Fly Over Wonokromo dua kali, Jalan Demak, Jalan Kalianak, dan Jalan Tidar.
Kemudian, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura.
“Sebanyak sebelas TKP itu sudah dilakukan mulai 16 Mei 2022,” ujarnya
Kedua tersangka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Salah satu pelaku jambret yang ditangkap Polsek Asemrowo seakan-akan tidak menyesali perbuatannya. Dia masih bisa tersenyum saat difoto mengenakan baju oranye.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News