Surat Dakwaan Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Dinilai Bermasalah

Rabu, 28 September 2022 – 19:24 WIB
Surat Dakwaan Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Dinilai Bermasalah - JPNN.com Jatim
Sidang perdana kasus penjualan barang sitaan dengan terdakwa Ferri Joccom di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang perdana kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya dengan terdakwa Ferri Jocom dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (28/9).

Sidang yang digelar sekitar pukul 15.00 WIB ini dengan agenda mendengarkan surat dakwaan. Tampak terdakwa mengikuti sidang secara online.

Kuasa hukum terdakwa Abdul Rahman Saleh menilai peristiwa yang ada di dalam surat dakwaan tersebut tidak berurutan atau dakwaannya terpotong-potong.

Di dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa dikenakan pasal 10 huruf a,b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berupa penggelapan dalam jabatan.

Menurutnya, kalau ada dakwaan peristiwa hukum seperti itu tentu tidak hanya satu orang yang melakukan.

"Pasti ada banyak orang yang ikut berperan. Namun, kenapa hanya Pak Ferri saja yang dijadikan terdakwa?” tanya Abdul saat ditemui seusai sidang.

Dalam suatu peristiwa penggelapan barang, tentunya ada orang yang berperan sebagai pembeli, pelaku transaksi, dan ada juga yang berperan sebagai pihak yang mencari pembeli.

“Lah ini kenapa yang membeli ini berkeliaran, yang melakukan peristiwa itu kenapa dibiarkan juga. Seharusnya dalam surat dakwaan peristiwanya dijelaskan secara utuh dan berurutan,” tuturnya.

Kuasa hukum terdakwa oknum petinggi Satpol PP Surabaya bakal menyampaikan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepada kliennya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News