Berkas Kasus Dugaan Jual Beli Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Dinyatakan P21
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Berkas kasus dugaan jual beli barang sitaan dengan tersangka FE oknum petinggi Satpol PP Surabaya telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Hal itu diutarakan oleh Kasi Intel Kejari Surabaya Kristiya Lutfiasandhi saat dihubungi via telepon, Rabu (31/8).
“Terkait dengan progres perkara sudah P21 atau dinyatakan lengkap,” kata Kristiya.
Dia mengatakan setelah dinyatakan P21, perkara itu akan ditindaklanjuti ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Setelah itu, Kejari Surabaya akan melimpahkan ke pengadilan untuk persidangan.
“Setelah ini, mau dilimpahkan tersangka dari penyidik ke JPU. Ini progres tahap 2, tetapi belum administrasinya,” ujarnya.
Sebelum berkas dinyatakan P21 atau lengkap, Kejari Surabaya telah memanggil 24 orang saksi untuk diperiksa.
“Saksi yang diperiksa ada 24 orang. Perinciannya, 15 ASN, empat honorer, dan lima swasta. Total 24 yang dimintai keterangan sebagai saksi. Di antaranya, ada Kasatpol PP dan mantan Kasatpol PP,” katanya.
Berkas kasus dugaan jual beli barang sitaan dengan tersangka FE oknum petinggi Satpol PP Surabaya telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News