Surat Dakwaan Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Dinilai Bermasalah

Rabu, 28 September 2022 – 19:24 WIB
Surat Dakwaan Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Dinilai Bermasalah - JPNN.com Jatim
Sidang perdana kasus penjualan barang sitaan dengan terdakwa Ferri Joccom di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Maka dari itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi tentang surat dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tersebut.

“Pasti mengajukan (eksepsi) karena rangkaian peristiwa yang didakwakan sangat tidak terangkai, kabur, dan sasaran tembaknya cuma Pak Ferri, penadahnya saja lolos,” ucapnya.

Lagi pula, kata Abdul, uang sebesar Rp500 juta yang diklaim diterima oleh kliennya itu tidak benar.

“Tidak ada kerugian negara, Rp500 juta yang digembar-gemborkan diterima Pak Ferri itu tidak ada. Malah yang terangkum jaksa iala Rp45 juta. Nilai korupsi Rp45 juta ini apa?” ucap Abdul. (mcr23/jpnn)

Kuasa hukum terdakwa oknum petinggi Satpol PP Surabaya bakal menyampaikan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepada kliennya

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News