Truk Dibakar di Pamekasan Disebut Melanggar Perda Tembakau, Satpol PP Beri Penjelasan

Sabtu, 24 September 2022 – 18:45 WIB
Truk Dibakar di Pamekasan Disebut Melanggar Perda Tembakau,  Satpol PP Beri Penjelasan - JPNN.com Jatim
Warga sekitar tempat kejadian perkara menyaksikan truk pengangkut tembakau Jawa yang dibakar massa tak dikenal di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (15/9/2022). ANTARA/Abd. Aziz

Dia menjelaskan setiap musim panen tembakau, Pemkab Pamekasan melakukan pengendalian tembakau. Truk-truk yang memuat tembakau dan melintas diperiksa, ditanyakan asal, dan tujuannya.

Pemeriksaan itu meliputi jenis tembakau beserta surat pembelian, termasuk diperdagangkan kembali atau untuk keperluan industri jika itu tujuan Pamekasan.

Apabila sudah jelas maka tembakau luar Madura akan dikirimkan ke wilayah selain Pamekasan dan akan dipersilakan melanjutkan perjalanan.

"Kejadian kemarin semestinya, kan bisa dilihat dulu, tujuan ke mana, buktinya apa, dan tidak boleh ada aksi penghakiman massal," tuturnya.

Tembakau luar Madura yang masuk Bangkalan, Sampang, dan Sumenep tidak termasuk melakukan pelanggaran karena Perda tentang Penatausahaan Tembakau Madura hanya ada di Kabupaten Pamekasan.

Meski tembakau jawa dilarang masuk ke Pamekasan, tetapi khusus digunakan industri maka diperbolehkan.

"Pengecualian ini sebagaimana tertuang pada Pasal 25 ayat 1 dengan catatan industri tembakau tersebut tercatat sebagai perusahaan rokok di daerah yang memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan tercatat pada dinas terkait," jelasnya. (antara/mcr12/jpnn)

Satpol PP Pamekasan memberikan penjelasan tentang insiden terbakarnya truk muatan tembakau Jawa yang dibakar massa beberapa waktu lalu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News